Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perkataan palsu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perkataan Palsu

Pertanyaan

Saya mempunyai tempat tinggal yang telah saya bangun semenjak sepuluh tahun yang lalu. Ketika mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan sertifikat rumah, saya diminta hakim untuk memperkirakan sudah berapa lama rumah tersebut dibangun. Jika saya mengatakan kepadanya, "Saya telah menempatinya semenjak tahun 1382 H," saya berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Namun, jika saya memberi tahu dia yang sebenarnya bahwa saya menempatinya semenjak tahun 1392 H, saya tidak akan memperoleh sertifikat tersebut. Perlu diketahui, tanah tempat rumah itu dibangun telah lama ditinggali oleh bapak dan kakek-kakek kami, tetapi hanya dalam bentuk rumah-rumah lama.

Jawaban

Pada dasarnya, jika Anda mengatakan, “Rumah itu dibangun pada tahun 1382 H” padahal sebenarnya dibangun tahun 1392 H, maka perkataan Anda tersebut adalah dusta dan kesaksian Anda terhadap hal ini adalah kesaksian palsu. Anda tidak boleh melakukannnya, bahkan itu adalah haram, berdasarkan dalil-dalil tentang dusta dan perkataan palsu. Anda wajib mengabarkan kenyataan yang sebenarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Perkataan Palsu