Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perkara-perkara Yang Berhubungan Dengan Hukum Masjid

Pertanyaan

Masjid di negara-negara yang bukan berpenduduk Muslim dianggap sebagai pusat dakwah kepada Allah Ta`ala dan menyampaikan misi ajaran Islam. Masjid tersebut tidak hanya difungsikan untuk melaksanakan shalat, kajian dan ceramah saja lalu ditutup. Di negara yang berpenduduk bukan Muslim, apa yang disebut masjid itu seringkali berupa sebuah gedung yang ruangan dalamnya terbagi ke dalam beberapa bagian: 1. Masjid dan tempat salat. 2. Pusat dakwah Islam, mencakup: a. Kantor komunikasi dan pelayanan untuk orang-orang Muslim dan non-Muslim. b. Perpustakaan Islam untuk membaca dan meminjam buku. c. Perpustakaan audio visual. 3. Tempat belajar untuk anak-anak pada saat libur mingguan atau hari-hari lainnya. 4. Kamar-kamar tempat tinggal yang diperuntukkan bagi para pengurus masjid, karyawan pusat dakwah atau para pelajar. 5. Dapur dan ruang makan. Bagian-bagian tersebut saling terhubung dan pintu gedung tersebut hanya satu. Tetapi dilihat dari dalam, aula dan kamar-kamar terbagi-bagi sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, beberapa bagian kadang digunakan untuk (aktivitas) bagian lain, misalnya: Apabila ruang shalat sudah penuh, maka shalat bisa dilakukan juga di lorong-lorong, di kamar-kamar yang bersebelahan, di perpustakaan, atau di pusat dakwah. Demikian juga, kadang ruangan shalat difungsikan untuk tempat belajar. Masjid-masjid tersebut juga digunakan untuk mengadakan pesta pernikahan, akikah dan perayaan hari raya, karena merupakan satu-satunya tempat yang dimiliki oleh kaum Muslimin dan tempat mereka bisa berkumpul. Masjid yang sesuai dengan sunah Nabi didirikan dengan mencakup beberapa hal di atas, sebagaimana telah disebutkan di surat pertama dan beserta surat tersebut ada denah sekat-sekat gedung dan foto-fotonya. Dalam agama Islam sudah jelas bahwa tidak boleh mengadakan jual beli di masjid, tapi bagaimana hukumnya di masjid-masjid yang kondisinya semacam itu atau di Islamic Center kaum Muslimin di negara-negara non-Islam? dan pertanyaan kami secara khusus adalah: -Bolehkah menjual kaset-kaset dan buku-buku Islam, atau berjualan VCD atau yang lainnya di ruangan yang dikhususkan sebagai markas atau di serambi yang dekat dengan ruangan shalat? karena ada larangan untuk melakukan atau mengumumkan jual beli di dalam ruangan salat (masjid). -Bolehkah lelaki atau wanita non-Muslim masuk ke dalam markas atau masjid? -Bolehkah wanita yang sedang menstruasi masuk ke dalam markas? Masjid dan Islamic Center tersebut seluruhnya dibangun dari dana sedekah. Untuk mengatasi jenuh, kaum Muslimin di sana juga mengadakan kegiatan kreatif dengan cara mencari dana sedekah. -Sebagian keluarga Muslim membuat hidangan makanan yang bermacam-macam, atau mendatangkan lebihan baju-baju atau perabot rumah tangga mereka untuk acara bazar sosial dan dijual demi pengelolaan masjid dan bagian-bagian lainnya, atau untuk membantu kaum Muslimin di berbagai penjuru dunia , seperti: Bosnia, Herzegovina, Somalia dst Apa pendapat Anda tentang pengadaan bazar di ruang shalat, karena tempat lain tidak muat. Di samping itu, bahwa di negara-negara non-Islam sulit untuk berjualan di luar gedung karena dari konstitusi (melarang itu), dan pada musim dingin banyak turun es dan salju.

Jawaban

Sebutan dan hukum-hukum tentang masjid berlaku untuk suatu tempat yang dikhususkan untuk shalat secara terus menerus, dan sudah diwakafkan untuk tujuan tersebut.

Adapun ruangan-ruangan lain yang juga berada di dalam gedung induk tersebut boleh untuk melakukan jual beli dan kegiatan mubah yang lain seperti masak, makan, atau yang semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'