Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perjalanan dengan pesawat tanpa mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perjalanan Dengan Pesawat Tanpa Mahram

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh melakukan perjalanan dengan pesawat terbang seorang diri tanpa mahram?

Jawaban

Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahram atau suaminya. Sama saja perjalanannya jauh atau dekat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'