Melihat bahwa perhiasan (liontin) bertuliskan nama Allah itu dibuat untuk dipakai di dada wanita muslimah, sama seperti wanita Nasrani yang memakai perhiasan salib atau wanita Yahudi yang memakai perhiasan bintang David dan melihat bahwa dengan bertulis nama Allah terkadang liontin tersebut dipakai untuk menangkal bahaya, menarik maslahat, dan tujuan lainnya.
Serta pemakaian liontin tersebut dapat menimbulkan tindakan penistaan, misalnya tertidur di atasnya atau masuk ke tempat-tempat yang sesungguhnya dilarang membawa masuk sesuatu bertuliskan kata “Allah” atau firman Allah dengan mempertimbangkan itu semua, Komite menetapkan bahwa penggunaan perhiasan yang bertuliskan kata Allah hukumnya tidak boleh.
Tujuannya untuk menghindarkan diri dari tindakan menyerupai kaum Nasrani dan Yahudi yang dilarang bagi kaum muslimin. Ini juga bertujuan untuk mencegah terbukanya pintu-pintu keharaman dan menjaga agar nama Allah tidak dinistakan serta menerapkan hadis tentang larangan penggunaan jimat secara umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.