Tidak diperbolehkan bagi seorang ayah pergi melaksanakan shalat berjamaah dengan meninggalkan anak-anaknya di rumah, sehingga mereka tidak ikut shalat berjamaah.
Bahkan, dia wajib membangunkan dan menyuruh mereka shalat, atau meminta bantuan orang lain yang akan membangunkan misalnya ibu mereka atau yang lainnya apabila dia pergi lebih awal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam,
“Perintahlah anak-anak kalian menunaikan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada umur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”
Beliau Shallallahu `alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawabannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.