Diharamkan atas perempuan tersebut berada di antara para lelaki dengan tidak menutup auratnya dan berbaur dengan mereka. Hal tersebut dapat mengakibatkan munculnya fitnah dan tersebarnya keburukan serta kerusakan.
Tidak ada alasan yang dapat diterima darinya atas tindakannya yang melanggar kewajiban syariat tersebut. Di samping itu, walinya juga wajib melarangnya melakukan hal tersebut.
Penguasa atau yang mewakilinya wajib menasehatinya dan menghentikan keburukan yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. Apabila dia tetap bersikeras dengan kemungkaran tersebut, maka dia dihukum dengan hukuman yang dapat membuatnya dan membuat para perempuan semisalnya menjadi jera.
Wanita seperti itu tidak dianggap kafir karena sikapnya yang tetap tidak mau memakai hijab yang sesuai dengan syariat, kecuali jika dia meyakini halalnya kemungkaran tersebut atau kemungkaran yang sejenisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.