Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang sedang berkabung pindah ke rumah anaknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Sedang Berkabung Pindah Ke Rumah Anaknya Untuk Menghindari Hal-hal Yang Tidak Diinginkan

Pertanyaan

Saya seorang pemuda dan ayah saya rahimahullah telah wafat. Ibu saya di masa berkabung sepeninggal ayah saya tinggal di rumah yang jauh dari tempat saya, karena saya bekerja di Kota Riyadh, sedangkan dia tinggal di salah satu perkampungan wilayah selatan. Rumahnya tidak aman dan tidak ada orang mahram yang akan merawatnya kecuali adik lelaki saya yang masih kecil, sementara ibu saya orangnya buta dan sudah lanjut usia. Bagaimana pandangan Anda jika saya bawa ibu saya ke rumah saya di Kota Riyadh agar saya dapat merawat dan melayani segala kebutuhannya?

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka tidak masalah Anda membawa ibu Anda ke rumah Anda di Riyadh, demi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.