Tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang berkabung untuk keluar dari rumahnya karena suatu keperluan pada siang hari dan bukan malam hari. Mengunjungi ibunya yang butuh untuk dikunjungi merupakan kebutuhan yang sangat penting, jika tempatnya tidak jauh.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau memberi keringanan kepada perempuan-perempuan yang sedang berkabung suami mereka mati syahid untuk berkumpul sesama mereka (perempuan) pada siang hari untuk menenangkan hati, kemudian pulang ke rumah pada malam harinya.
Diriwayatkan dari Mujahid dia berkata, “Beberapa orang sahabat pada waktu perang Uhud gugur sebagai syuhada, lalu para istri syuhada itu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mereka berkata,
“Wahai Rasulullah, kami merasa kesepian pada malam hari, bolehkah kami bermalam di rumah salah seorang dari kami, dan apabila pagi hari kami segera pulang ke rumah kami masing-masing?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bercengkramalah kalian di rumah salah seorang di antara kalian hingga ketika kalian hendak tidur, maka kembalilah ke rumah kalian masing-masing.”
Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dan al-Baihaqi di dalam kitab as-Sunan al-Kubra.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.