Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang sedang berkabung melihat lelaki yang bukan mahramnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Sedang Berkabung Melihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya

Pertanyaan

Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan istrinya, apa maksud dari empat bulan dan sepuluh hari yang harus dilakukan oleh istrinya? Apakah dalam masa tersebut dia tidak dibolehkan melihat lelaki di jalanan? Kebiasaan kaum perempuan di tempat kami tidak pergi keluar rumah dan hanya melihat kaum perempuan atau karib-kerabatnya hingga masa idahnya habis, dan apabila dia melihat lelaki di jalan, maka idahnya ditambah sesuai dengan jumlah lelaki yang bukan mahram yang dilihatnya. Apakah pendapat ini benar?

Jawaban

Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya jika dia hamil, maka idahnya hingga dia melahirkan, dan apabila tidak hamil, maka idahnya empat bulan sepuluh hari.

Diwajibkan bagi perempuan tersebut untuk berkabung, yaitu menetap di rumah tempat suaminya meninggal dan tidak keluar rumah kecuali jika ada uzur, serta tidak boleh menggunakan wewangian dan berhias diri selama masa idah. Dibolehkan baginya untuk berbicara dan melihat lelaki jika ada keperluan.

Melihat lelaki yang bukan mahramnya tidak memberikan pengaruh pada masa idahnya, namun dia tetap berkewajiban untuk menundukkan pandangannya sebagaimana hal itu diwajibkan kepada perempuan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'