Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya jika dia hamil, maka idahnya hingga dia melahirkan, dan apabila tidak hamil, maka idahnya empat bulan sepuluh hari.
Diwajibkan bagi perempuan tersebut untuk berkabung, yaitu menetap di rumah tempat suaminya meninggal dan tidak keluar rumah kecuali jika ada uzur, serta tidak boleh menggunakan wewangian dan berhias diri selama masa idah. Dibolehkan baginya untuk berbicara dan melihat lelaki jika ada keperluan.
Melihat lelaki yang bukan mahramnya tidak memberikan pengaruh pada masa idahnya, namun dia tetap berkewajiban untuk menundukkan pandangannya sebagaimana hal itu diwajibkan kepada perempuan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.