Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang sedang berkabung berkunjung ke tempat kerabat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Sedang Berkabung Berkunjung Ke Tempat Kerabat

Pertanyaan

Ayah saya meninggal pada tanggal 16/2/1408 H. Pada saat berkabung paman saya mengajak ibu saya ke rumahnya pada bulan kedua dan bulan keempat lalu dia menginap di sana. Sebagian kerabat saya mengatakan, "Perbuatan ini tidak boleh dilakukan". Apakah ibu saya berdosa karena melakukan hal itu atau tidak? Perlu disampaikan bahwa ibu saya tidak mengetahui hukumnya, dan paman saya mengajaknya karena untuk menghadiri sebuah jamuan. Apakah dia harus berpuasa atau terkena suatu kewajiban?

Jawaban

Dalam masa berkabung seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung ke rumah kerabatnya. Selama ibu Anda pergi keluar rumah dan tidak mengetahui hukumnya, maka kami harap dia dimaafkan atas apa yang telah dilakukannya, dan dia tidak dikenakan kewajiban apa pun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'