Apa hukumnya wanita yang berhalangan melakukan tawaf karena haid padahal dia sudah memakai obat, lalu dia pulang ke rumahnya kemudian ia digauli oleh suaminya. Sebagai catatan dia telah menunaikan haji tahun 1409 H dan dia bekerja di Kerajaan Arab Saudi di kota Najran.
Apakah boleh baginya melakukan tawaf ifadah tahun depan dan kapan saja? Apakah dia wajib melakukan tawaf saja atau tawaf beserta membayar dam? Apakah dam sudah cukup baginya atau tidak ada kewajiban baginya? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Anda wajib kembali ke Mekah untuk mengqadha tawaf ifadah, karena tawaf merupakan salah satu rukun haji dan hukumnya tidak gugur walau bagaimanapun alasannya. Begitu juga wajib bagi Anda menyembelih seekor kambing cukup umur untuk hewan kurban di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin, dikarenakan bersenggama sebelum tawaf ifadah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.