Para perempuan yang menganggap pakaian tersebut halal dipakai, maka mereka adalah kafir dan abadi di dalam neraka, apabila mereka meninggal dunia dengan keyakinan tersebut. Dan mereka tidak masuk surga serta tidak akan mencium aromanya. Namun apabila mereka memakai pakaian jenis tersebut dengan keyakinan bahwa itu adalah haram, maka mereka telah melakukan salah satu dosa besar, akan tetapi mereka tidak keluar dari Islam.
Dan nasib mereka berada di bawah kehendak Allah, sehingga bisa saja Allah berkehendak untuk mengampuni mereka, namun bisa juga Dia berkehendak untuk mengazab mereka karena dosa yang mereka lakukan, sehingga mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya kecuali setelah disiksa terlebih dahulu.
Dan ini merupakan pendapat Ahlussunnah yang di dalamnya digabungkan antara teks-tekas agama tentang janji Allah dan ancaman-Nya. Pendapat ini juga merupakan jalan tengah dari pendapat Murji’ah, Khawarij dan Muktazilah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.