Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang berkabung tidak berkewajiban untuk mengganti masa berkabung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Berkabung Tidak Berkewajiban Untuk Mengganti Masa Berkabung

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang ibu. Ayah saya sudah wafat semenjak tiga puluh tahun yang lalu. Ketika ayah meninggal, kami terdiri dari empat orang anak yang masih kecil-kecil dua lelaki dan dua perempuan. Kondisi ekonomi kami ketika itu hanya Allah yang mengetahui. Waktu itu, ibu kamilah yang mencari rezeki untuk menghidupi kami. Sepeninggal ayah saya dia tidak berkabung, penyebabnya adalah karena jika dia berkabung maka tidak ada orang yang akan memberi kami makan. Sekarang, ibu saya ingin bertanya apakah dia dikenakan suatu kewajiban? Apakah sekarang beliau diwajibkan mengganti masa berkabungnya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah senantiasa menjaga dan meluruskan langkah Anda kepada keridaan-Nya Jalla wa 'Ala.

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka ibu Anda tidak dikenakan kewajiban terhadap perbuatannya yang sudah berlalu, hanya saja ia dianjurkan untuk meminta ampun dan bertobat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'