Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang bekerja sebagai penata rambut wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Bekerja Sebagai Penata Rambut Wanita

Pertanyaan

Apa hukum perempuan yang menjadi penata rambut wanita?

Jawaban

Perempuan yang menjadi penata rambut wanita dengan cara yang dibolehkan, yaitu memperbaiki dan meriasnya dengan model yang tidak menyerupai wanita-wanita kafir atau laki-laki, maka pekerjaan tersebut tidak apa-apa. Namun, jika dia melakukan pekerjaannya tersebut dengan cara yang menyimpang dari syariat, maka pekerjaan itu haram dan uang yang dihasilkannya pun haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'