Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan meninggalkan masa berkabung karena tidak mengetahui hukumnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

Pertanyaan

Ibu saya sudah lama meninggal dunia. Ketika ayah saya meninggal, beliau tidak berkabung karena tidak mengetahui hukumnya. Apakah ada kewajiban yang harus dia tunaikan ataukah saya mesti melakukannya untuk mewakilinya?

Jawaban

Tidak ada kewajiban atas ibu Anda karena dia tidak berkabung sepeninggal suaminya, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'