Apabila keguguran janin terjadi setelah usia janin empat bulan, maka dia harus memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan. Kafaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Namun, jika tidak dapat memperolehnya, maka dia harus puasa dua bulan berturut-turut. Dia juga harus minta ampun dan bertobat kepada Allah dari dosa tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.