Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan keguguran akibat meminum obat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Keguguran Akibat Meminum Obat

Pertanyaan

Ada yang bertanya mengenai hukum wanita yang keguguran janin akibat meminum obat.

Jawaban

Apabila keguguran janin terjadi setelah usia janin empat bulan, maka dia harus memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan. Kafaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Namun, jika tidak dapat memperolehnya, maka dia harus puasa dua bulan berturut-turut. Dia juga harus minta ampun dan bertobat kepada Allah dari dosa tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'