Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan disebut dengan nama suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Disebut Dengan Nama Suami

Pertanyaan

Sudah menjadi tradisi di sebagian negara bahwa perempuan muslimah setelah menikah dinisbahkan kepada nama atau julukan suami. Misal, Zainab menikah dengan Zaid. Apakah Zainab boleh menulis (Zainab Zaid) atau hal itu termasuk kebudayaan Barat yang harus dijauhi dan ditinggalkan?

Jawaban

Seseorang tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya. (Allah) Ta’ala berfirman,

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah” (QS. Al-Ahzab: 5)

Terdapat ancaman keras terhadap orang yang menisbahkan diri kepada selain ayahnya. Dengan demikian, perempuan tidak boleh menisbahkan dirinya kepada suaminya sebagaimana tradisi orang-orang kafir dan orang-orang Islam yang menyerupai mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'