Seseorang tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah” (QS. Al-Ahzab: 5)
Terdapat ancaman keras terhadap orang yang menisbahkan diri kepada selain ayahnya. Dengan demikian, perempuan tidak boleh menisbahkan dirinya kepada suaminya sebagaimana tradisi orang-orang kafir dan orang-orang Islam yang menyerupai mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.