Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan dewasa membelanjakan hartanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

Pertanyaan

Apakah perempuan dewasa dan berakal memiliki hak penuh untuk menggunakan hartanya, ataukah terikat oleh wali atau suaminya? Siapa yang harus dia taati, wali atau suami, jika salah satu dari keduanya memerintahkan untuk bersedekah dari hartanya, sedangkan yang lain melarangnya?

Jawaban

Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia tidak terikat oleh izin dari suami atau walinya, karena banyak dalil yang menunjukkan akan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'