Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia tidak terikat oleh izin dari suami atau walinya, karena banyak dalil yang menunjukkan akan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.