Diharamkan bagi seorang perempuan untuk berpergian tanpa mahram secara mutlak, baik jaraknya dekat maupun jauh. Salah satu syarat haji bagi seorang perempuan adalah adanya mahram sehingga jika tidak memiliki mahram maka ia tidak berdosa jika menunda hajinya.
Mahram seorang perempuan adalah suaminya atau lelaki lain yang diharamkan selama-lamanya untuk menikahi perempuan itu, baik karena hubungan nasab, pernikahan, maupun susuan. Dengan demikian, seorang perempuan tidak dapat menjadi mahram bagi perempuan lain. Begitu pula suami dari saudara perempuannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.