Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan bukan mahram bagi perempuan lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Bukan Mahram Bagi Perempuan Lainnya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Berapakah jarak yang dibolehkan bagi seorang perempuan untuk pergi tanpa ditemani oleh mahramnya? Apakah seorang perempuan dapat menjadi mahram bagi perempuan? Begitu pula, apakah suami dari saudara perempuannya selama ia (saudara perempuannya) itu ada bersamanya dapat menjadi mahram baginya dalam perjalanan atau lainnya? Pertanyaan 2: Seorang perempuan ingin melaksanakan haji dan telah memiliki harta untuk melakukannya tetapi tidak memiliki mahram. Apakah ia berdosa jika pergi melaksanakan haji?

Jawaban

Diharamkan bagi seorang perempuan untuk berpergian tanpa mahram secara mutlak, baik jaraknya dekat maupun jauh. Salah satu syarat haji bagi seorang perempuan adalah adanya mahram sehingga jika tidak memiliki mahram maka ia tidak berdosa jika menunda hajinya.

Mahram seorang perempuan adalah suaminya atau lelaki lain yang diharamkan selama-lamanya untuk menikahi perempuan itu, baik karena hubungan nasab, pernikahan, maupun susuan. Dengan demikian, seorang perempuan tidak dapat menjadi mahram bagi perempuan lain. Begitu pula suami dari saudara perempuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'