Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan berkabung boleh menyisir rambut dan menjahit pakaiannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

Pertanyaan

Orang-orang mengatakan bahwa seorang istri tidak boleh menyisir rambutnya kecuali setelah tiga hari dari kematian suaminya di rumah. Begitu pula menjahit saat kematian suaminya adalah haram, maksudnya setelah tiga hari. Mohon jelaskan kepada saya.

Jawaban

Seorang istri tidak diharamkan untuk menyisir rambutnya. Ia juga boleh menjahit pakaian yang diinginkannya setelah kematian suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'