Seorang laki-laki tidak boleh menemui perempuan bukan mahramnya yang sedang berada di rumah sendiri meskipun laki-laki tersebut mengalami keterbelakangan mental, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.”
Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang sahih dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.