Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan berhijab dari laki-laki yang mengalami keterbelakangan mental

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Berhijab Dari Laki-Laki Yang Mengalami Keterbelakangan Mental

Pertanyaan

Saya memiliki saudara laki-laki yang mengalami retardasi (keterbelakangan) mental, yakni dia tidak terkena kewajiban menjalankan hukum-hukum syariah. Dia (membantu) memenuhi kebutuhan-kebutuhan saya, seperti mengantar barang-barang dari pasar dan barang-barang lain kepada saya. Dia keluar masuk di rumah pada saat istri saya berada di rumah. Apa yang harus dilakukan tentang saudara saya itu: apakah istri saya harus berhijab (menutup seluruh anggota badan/aurat) darinya atau tidak? Istri saya memakai cadar, tetapi saudara saya melihat wajahnya.

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh menemui perempuan bukan mahramnya yang sedang berada di rumah sendiri meskipun laki-laki tersebut mengalami keterbelakangan mental, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam

إياكم والدخول على النساء

“Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.”

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يخلون رجل بامرأة، فإن ثالثهما الشيطان

“Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang sahih dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'