Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan bekerja di sebuah lembaga bersama laki-laki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Bekerja Di Sebuah Lembaga Bersama Laki-Laki

Pertanyaan

Seorang gadis atau wanita Muslimah yang berpakaian syar`i dan taat agama bekerja bersama kaum lelaki di sebuah kantor, lembaga atau pabrik. Perlu disampaikan bahwa di kantor tersebut terdapat wanita-wanita yang berbaju tetapi telanjang, tidak bermoral, dan bercampur dengan kaum lelaki. Apa hukum keberadaan seorang Muslimah di antara dua kemungkaran ini?

Jawaban

Perempuan tidak boleh bekerja bercampur dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena keberadaannya bersama mereka dapat mengakibatkan banyak hal negatif. Seorang wanita hendaknya mencari rezeki dengan cara-cara yang tidak terlarang. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memudahkan segala urusannya. Ada fatwa Komite tentang masalah tersebut, yang teksnya sebagai berikut:

Hukum bercampur lawan jenis antara perempuan dan laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor di negara-negara non-Muslim tidak boleh. Namun, pada diri mereka ada hal yang lebih fatal daripada masalah itu, yaitu kufur kepada Allah Jalla wa `Ala. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bahwa kemungkaran ini berlangsung di tengah-tengah mereka.

Adapun percampuran lawan jenis antara laki-laki dan perempuan di negara-negara Islam padahal mereka adalah kaum Muslimin hukumnya haram. Tugas pejabat di tempat ditemukannya percampuran lawan jenis ini adalah membuat tempat wanita sendiri dan laki-laki secara terpisah karena percampuran lawan jenis berakibat kepada kebobrokan moral yang nyata yang dapat diketahui oleh orang yang sangat awam sekalipun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'