Perempuan tidak boleh bekerja bercampur dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena keberadaannya bersama mereka dapat mengakibatkan banyak hal negatif. Seorang wanita hendaknya mencari rezeki dengan cara-cara yang tidak terlarang. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memudahkan segala urusannya. Ada fatwa Komite tentang masalah tersebut, yang teksnya sebagai berikut:
Hukum bercampur lawan jenis antara perempuan dan laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor di negara-negara non-Muslim tidak boleh. Namun, pada diri mereka ada hal yang lebih fatal daripada masalah itu, yaitu kufur kepada Allah Jalla wa `Ala. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bahwa kemungkaran ini berlangsung di tengah-tengah mereka.
Adapun percampuran lawan jenis antara laki-laki dan perempuan di negara-negara Islam padahal mereka adalah kaum Muslimin hukumnya haram. Tugas pejabat di tempat ditemukannya percampuran lawan jenis ini adalah membuat tempat wanita sendiri dan laki-laki secara terpisah karena percampuran lawan jenis berakibat kepada kebobrokan moral yang nyata yang dapat diketahui oleh orang yang sangat awam sekalipun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.