Beberapa money changer melakukan perdagangan valuta asing. Mereka membeli poundsterling dari orang yang menjualnya, lalu menjual kembali kepada yang membutuhkannya. Misalnya, mereka membeli seharga enam riyal (per satu poundsterling) lalu menjualnya kembali seharga enam setengah riyal. Mereka menjadikan kegiatan ini sebagai bisnis. Apakah ini dibolehkan?
Tidak apa-apa melakukan itu, insya Allah, jika dua mata uang yang berbeda jenis tersebut saling diserahkan secara langsung oleh penjual dan pembeli, dan dilakukan di tempat akad.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.