Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perdagangan valuta asing oleh money changer

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perdagangan Valuta Asing Oleh Money Changer

Pertanyaan

Beberapa money changer melakukan perdagangan valuta asing. Mereka membeli poundsterling dari orang yang menjualnya, lalu menjual kembali kepada yang membutuhkannya. Misalnya, mereka membeli seharga enam riyal (per satu poundsterling) lalu menjualnya kembali seharga enam setengah riyal. Mereka menjadikan kegiatan ini sebagai bisnis. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban

Tidak apa-apa melakukan itu, insya Allah, jika dua mata uang yang berbeda jenis tersebut saling diserahkan secara langsung oleh penjual dan pembeli, dan dilakukan di tempat akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'