Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perbuatan bidah terhadap mayit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perbuatan Bidah Terhadap Mayit

Pertanyaan

Saya memiliki ayah yang telah meninggal dua tahun lalu. Tradisi penduduk di tempat kami adalah perempuan dan laki-laki pergi ke kuburan, membuat kue, memanggil para penghafal Al-Qur'an, dan membaca Al-Qur'an untuk roh mayit. Saya tidak mengikuti tradisi tersebut dan saya telah mengatakan kepada ibu saya bahwa praktik tersebut haram. Saya telah berusaha menunjukkan dan mengarahkan ibu saya menuju kebenaran dan hal yang lebih utama, tetapi ia tidak menerimanya. Ketika menyambut malam awal bulan Ramadan, ia mengatakan kepada saya, mari kita pergi ke kuburan. Saya pun mengatakan kepadanya: perbuatan tersebut haram. Lalu ia meninggalkan saya dalam keadaan marah dan mendoakan saya dengan doa-doa yang membuat saya marah, tetapi saya tidak menimpalinya. Ia memutuskan kasih sayangnya kepada saya. Saya datang ke rumahnya, tetapi ia tidak menanggapi saya. Sekarang dia marah kepada saya. Mohon berilah saya penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Teruslah menasihati ibu Anda dengan cara yang baik dan lemah-lembut dan teruslah mengunjunginya dan berbakti kepadanya. Mulailah dengan mengucap salam meskipun ia tidak menjawab salam Anda. Janganlah Anda menaatinya dalam berbuat maksiat kepada Allah. Jika ia menerima nasihat Anda, maka Alhamdulilah. Jika ia tetap berada pada apa yang diharamkan oleh Allah, maka pergaulilah ia di dunia dengan baik, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqman: 14)

Sampai dengan firman-Nya,

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)

Nasihat Anda kepadanya tidak dianggap sebagai perbuatan durhaka meskipun ia marah dengan nasihat itu selama nasihat tersebut disampaikan dengan cara yang baik dan pelajaran yang baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'