Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perbuatan baik yang bermanfaat untuk orang yang meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perbuatan Baik Yang Bermanfaat Untuk Orang Yang Meninggal

Pertanyaan

Kami berada di kota Quarqla. Jika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya akan menyembelih kambing di hari kedua kematiannya dari harta peninggalannya. Apakah hukum agama dalam masalah ini, apakah pahalanya sampai kepadanya, dan apakah manfaat yang bisa didapat orang yang telah meninggal dari orang yang masih hidup?

Jawaban

Menyembelih untuk mayit setelah dikuburkan adalah bid’ah yang diharamkan karena tidak memiliki dalil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya. Selanjutnya, mengambil (biayanya) dari harta peninggalan mayit adalah kezaliman terhadap ahli waris dan memakan harta tanpa hak.

Sembelihan ini tidak memberikan manfaat kepada mayit karena tidak sesuai syariat dan berasal dari harta yang tidak halal. Hal yang bermanfaat bagi mayit adalah doa, sedekah atas namanya dari harta halal, haji dan umrah atas namanya. Inilah hal yang ada dalilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'