Menyembelih untuk mayit setelah dikuburkan adalah bid’ah yang diharamkan karena tidak memiliki dalil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya. Selanjutnya, mengambil (biayanya) dari harta peninggalan mayit adalah kezaliman terhadap ahli waris dan memakan harta tanpa hak.
Sembelihan ini tidak memberikan manfaat kepada mayit karena tidak sesuai syariat dan berasal dari harta yang tidak halal. Hal yang bermanfaat bagi mayit adalah doa, sedekah atas namanya dari harta halal, haji dan umrah atas namanya. Inilah hal yang ada dalilnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.