Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perbedaan dalam berbagai permasalahan furu`iyyah (cabang) fikih, apakah mencegah shalat berjamaah satu sama lain

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perbedaan Dalam Berbagai Permasalahan Furu`iyyah (Cabang) Fikih, Apakah Mencegah Shalat Berjamaah Satu Sama Lain

Pertanyaan

Apakah seorang imam yang bermazhab Hanafi boleh menjadi imam bagi para pengikut mazhab Syafi`i dan menyesuaikan cara salatnya dengan mereka? Misalnya, imam tersebut membaca Basmalah dengan jahr (keras) di awal bacaan surah al-Fatihah, serta berhenti setelah ayat terakhir surah agar para makmum mempunyai waktu juga untuk membaca al-Fatihah. Termasuk juga membaca Basmalah secara jahr ketika akan membaca surah yang lain dalam salat?

Jawaban

Perbedaan dalam masalah furu`iyyah tidak berpengaruh sama sekali dalam sah tidaknya shalat berjamaah. Imam dan alim ulama harus berusaha mengikuti pendapat yang dalilnya paling kuat, baik para makmum sejalan dengannya dalam hal tersebut ataupun tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.