Barangsiapa yang melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah, maka berarti ia telah melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan pahala karenanya. Salatnya itu bernilai dua puluh lima atau dua puluh tujuh kali lipat dari shalatnya kalau ia lakukan secara sendiri.
Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian tanpa uzur, maka ia berdosa dan tidak mendapatkan pahala jamaah serta berhak mendapatkan hukuman ta’zir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.