Qardh adalah seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk dia manfaatkan, lalu dia mengembalikan ganti sejumlah uang tersebut. Sedangkan qiradh atau mudharabah adalah seseorang memberikan dana dalam jumlah tertentu kepada orang lain untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha dengan mendapat bagian dari keuntungan. Pihak pertama sebagai pemberi modal sedangkan pihak kedua sebagai pengelola.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.