Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perbedaan antara jual beli kredit dan tawarruq

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perbedaan Antara Jual Beli Kredit Dan Tawarruq

Pertanyaan

Apa bedanya jual beli secara kredit dengan jual beli secara tawarruq?

Jawaban

Jual beli secara kredit adalah jual beli barang secara tidak tunai yang pembayarannya menggunakan sistem angsuran beberapa kali. Tawarruq adalah membeli suatu barang secara tidak tunai untuk dijual kembali di pasar kepada orang lain (selain penjual pertama) secara tunai, lalu dimanfaatkan uangnya. Saat jatuh tempo, barulah dia melunasi pembayaran kepada penjual yang mengkreditkan barang kepadanya.

Jual beli secara kredit dibolehkan. Tidak perlu mempertimbangkan pendapat yang tidak membolehkannya, karena itu syadz (aneh dan tidak umum) dan tidak berdasarkan dalil. Mengenai jual beli tawarruq ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang benar adalah boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'