Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perbedaan antara janji dan sumpah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perbedaan Antara Janji Dan Sumpah

Pertanyaan

Apa perbedaan antara janji dan sumpah, dan mana yang lebih tinggi kedudukannya? Apa yang dimaksud dengan janji? Apakah janji mempunyai kafarat dan apa bentuknya? Apa balasan bagi orang yang memungkirinya? Bagaimana apabila dia melanggar namun dia tidak mampu membayar kafarat? Bagaimana apabila seseorang berkata, "Saya berjanji kepada Allah untuk tidak melakukan hal ini kepadamu lagi," tetapi setelah itu dia mengingkari janjinya?

Jawaban

Apabila seseorang mengatakan “Saya berjanji kepadamu”, “Demi Allah”, “Saya bersumpah”, atau “Demi Allah kamu harus melakukan begini” Keseluruhan sumpah tersebut adalah akad sahih yang harus ditebus kafaratnya jika dilanggar, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Allah tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maaidah: 89)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'