Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perayaan maulid nabi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perayaan Maulid Nabi

Pertanyaan

Saya mengetahui dalil yang menguatkan ketidakbolehan perayaan maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, namun saya terkejut ketika membaca buku berjudul "Islam dan Syiar-syiar Keagamaan" karya Muhammad Mukhtar at Tayyam. Di dalam buku tersebut, tepatnya pada halaman 45 pasal keempat disebutkan bahwa Imam asy-Syafi`i memperingati maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Jawaban

Sebagaimana Anda ketahui semoga Allah memberi taufik kepada Anda bahwa perayaan yang dinamakan maulid Nabi adalah bidah yang diharamkan, dan tidak dilakukan oleh seorang pun ulama salaf serta tidak pula oleh imam-imam empat mazhab.

Orang yang menisbatkan hal itu kepada asy-Syafi`i jelas telah berdusta, karena bidah ini baru terjadi pada abad keempat Hijriyah pada masa pemerintahan Fatimiyah, sedangkan Imam asy-Syafi`i rahimahullah telah wafat tahun 204 H.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Perayaan Maulid Nabi