Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perayaan “malam untuk allah” atau “bergadang untuk allah” yang diisi dengan shalat tarawih dan mengonsumsi minuman dari yang mubah sampai haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perayaan “Malam untuk Allah” Atau “Bergadang Untuk Allah” Yang Diisi Dengan Shalat Tarawih Dan Mengonsumsi Minuman Dari Yang Mubah Sampai Haram

Pertanyaan

Apa hukum berkumpul pada malam-malam Ramadhan mulai dari berbuka sampai akhir waktu sahur, dengan mendatangkan orang yang dibayar untuk membaca Alquran, menunaikan salat Isya, dan Tarawih? Di sela-sela membaca Alquran mereka minum teh dan lainnya, serta menghisap syisya. Imam yang diundang itu pun merokok. Dia biasa membuat jampi-jampi dan jimat-jimat yang diyakini orang banyak dapat menyembuhkan penyakit atau lainnya. Mereka juga mengkhatamkan Alquran pada selain bulan Ramadhan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Mereka mengatakan bahwa inilah yang disebut "malam untuk Allah" atau "bergadang untuk Allah". Sama seperti yang mereka lakukan ketika seseorang meninggal dunia dengan mendirikan tenda sebagai tempat berkumpul orang banyak, membaca Alquran, dan merokok.

Jawaban

Yang disyariatkan pada bulan Ramadhan adalah puasa wajib di siang hari. Disunahkan bangun di malam hari dengan salat Tarawih mengikuti aturan yang datang dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta sahabat beliau, dan meninggalkan bidah yang dibuat-buat oleh orang-orang setelahnya.

Untuk mengetahui tata cara salat Tarawih dapat merujuk kepada Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Nasa`i, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah), dan keterangan dari ahli fikih yang diakui. Tidak dibenarkan bergadang dengan merokok dan syisya, seperti yang Anda sebutkan.

Tilawah Alquran dengan ciri-ciri yang Anda sebutkan juga tidak sesuai syariat. Salat tidak boleh diimami oleh orang yang menulis jampi-jampi pembawa kesyirikan dan memohon pertolongan kepada selain Allah.

Tidak boleh membacakan Alquran untuk orang yang wafat, baik saat meninggal atau pun setelahnya, baik di bulan Ramadhan maupun lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.