Yang disyariatkan pada bulan Ramadhan adalah puasa wajib di siang hari. Disunahkan bangun di malam hari dengan salat Tarawih mengikuti aturan yang datang dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta sahabat beliau, dan meninggalkan bidah yang dibuat-buat oleh orang-orang setelahnya.
Untuk mengetahui tata cara salat Tarawih dapat merujuk kepada Kutubus Sittah (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Nasa`i, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah), dan keterangan dari ahli fikih yang diakui. Tidak dibenarkan bergadang dengan merokok dan syisya, seperti yang Anda sebutkan.
Tilawah Alquran dengan ciri-ciri yang Anda sebutkan juga tidak sesuai syariat. Salat tidak boleh diimami oleh orang yang menulis jampi-jampi pembawa kesyirikan dan memohon pertolongan kepada selain Allah.
Tidak boleh membacakan Alquran untuk orang yang wafat, baik saat meninggal atau pun setelahnya, baik di bulan Ramadhan maupun lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.