Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perantara

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Perantara

Pertanyaan

Apa hukum perantara? Apakah diharamkan? Misalnya saya ingin menjadi pegawai atau mendaftar di satu sekolah atau hal-hal lainnya semacam itu, kemudian saya gunakan (jasa) perantara, bagaimana hukumnya?

Jawaban

Pertama, apabila jasa perantara yang menolong Anda menyebabkan terganjalnya orang yang lebih berhak, lebih berkompeten, dan yang memiliki kemampuan untuk memikul dan menyelesaikan beban pekerjaan secara sempurna, maka jasa pertolongan tersebut diharamkan. Sebab hal ini menzalimi orang yang lebih berhak.

Juga menzalimi pemerintah sebab menghalanginya dari pekerja-pekerja kompeten yang membantu mereka dan terhalanginya bantuan mereka untuk meningkatkan fasilitas hidup. Termasuk juga menzalimi masyarakat sebab menghalangi mereka dari orang yang mampu menyelesaikan pekerjaan dan keperluan publik secara maksimal. Yang demikian juga melahirkan dendam dan prasangka buruk serta kerusakan di tubuh masyarakat.

Namun apabila jasa perantara ini tidak menghalangi atau menghambat orang yang lebih berkompeten, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh syariat dan orang yang menolong akan mendapatkan pahala insya Allah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

اشفعوا تؤجروا، ويقضي الله على لسان نبيه صلى الله عليه وسلم ما شاء

“Berilah bantuan maka kalian akan diberi pahala dan Allah memutuskan melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang Dia kehendaki.”

Kedua, sekolah, institut dan universitas merupakan fasilitas umum. Masyarakat mempelajari agama dan dunianya di sana. Dan tidak ada perbedaan keutamaan antara yang satu dengan yang lainnya kecuali oleh syarat-syarat khusus selain jasa pertolongan perantara.

Apabila si perantara ini memahami bahwa pertolongannya akan menyebabkan terhalangnya orang lebih berkompeten, atau orang yang sesuai secara umum atau orang yang lebih dulu mengantri maka jasa perantara tidak diperbolehkan karena menyebabkan kezaliman bagi yang terhalangi dan sekolah mendapatkan beban yang semestinya tidak perlu. Begitu juga lahirnya dendam dan kerusakan pada masyarakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Perantara