Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penyelenggaraan shalat jumat di desa yang hanya dihuni kaum wanita dan satu orang laki-laki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penyelenggaraan Shalat Jumat Di Desa Yang Hanya Dihuni Kaum Wanita Dan Satu Orang Laki-laki

Pertanyaan

Seseorang mengajukan pertanyaan: Saya seorang muslim yang tinggal di sebuah desa terpelosok. Desa tersebut hanya dihuni oleh tiga orang wanita janda. Jadi, apakah saya boleh menyelenggarakan shalat Jumat bersama mereka? Mohon fatwanya dan semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawaban

Shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan dalam jumlah peserta yang membuat shalat jamaah sah dilakukan dan minimal adalah dua orang selain imam, menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama. Adapun kaum wanita, shalat Jumat tidak terlaksana bersama mereka. Namun, jika mereka ikut shalat Jumat bersama kaum lelaki, maka mereka tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zuhur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'