Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penyebutan kedua belah pihak dalam akad jual beli

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penyebutan Kedua Belah Pihak dalam Akad Jual Beli

Pertanyaan

Jawaban

Yang diwajibkan dalam akad jual beli adalah menyebutkan kedua belah pihak: penjual dan pembeli, sehingga akad tersebut dapat memberikan pengaruh hukumnya.

Adapun sekedar menyebutkan satu pihak saja ketika menuliskan akad tanpa menuliskan pihak kedua, kecuali setelah mobil itu terjual kembali –baru kemudian nama pembeli baru itu ditulis– maka akad ini mengandung mafsadat. Karenanya tidak dibolehkan melakukan akad dengan cara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'