Apa hukum kontrak (akad) berikut ini: "Saya menyatakan berhutang kepada Bank Kredit Simpan Pinjam Sosial senilai.... dan berjanji akan membayarnya secara kredit bulanan sebesar .... dimulai dari.... Perlu diketahui, saya berkomitmen membayar denda sebesar 10 dinar Kuwait
jika saya terlambat membayar kredit dan mendapat surat teguran, membayar denda 20 dinar Kuwait jika mendapat surat teguran kembali, dan membayar seluruh nilai pinjaman dan denda jika saya terlambat melunasi kredit selama tiga bulan berturut-turut atau melanggar syarat peminjaman sebagaimana dalam peraturan bank."
Pertanyaannya: Apa hukum kontrak tersebut? Apa hukum orang yang meneken kontrak seperti ini karena tidak tahu? Dan apa yang harus dilakukan untuk membebaskan dirinya dari dosa? Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.
Pensyaratan adanya tambahan dalam pinjaman merupakan bentuk riba yang sangat jelas, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
كل قرض جر نفعًا فهو ربا
“Setiap pinjaman yang menarik kemanfaatan (keuntungan) itu riba.”
Para ulama juga telah berijmak akan hal itu. Keterlambatan peminjam dalam melunasi hutang tidak boleh dijadikan alasan pengenaan tambahan pembayaran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.