Kami beritahukan kepada Anda yang mulia, bahwa perusahaan Al-Jauf untuk Pengembangan Pertanian memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada para kreditor. Perusahaan ini memiliki deposito pertanian berjangka pada Perum Ash-Shawami` hingga tahun 1418 H dan 1419 H.
Manakala hutang tersebut tidak segera dibayar, perusahaan akan mengalami kerugian besar. Tawaran dari bank kepada perusahaan ini berupa pencairan deposito tersebut sekarang dengan komisi yang dipotongkan dari nilai aslinya. Kami mengharapkan fatwa syariah dari Anda yang mulia tentang masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
Tidak boleh menjual atau membeli surat-surat berharga baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai aslinya. Karena hal itu dikategorikan sebagai hal yang jelas-jelas riba, di mana dalam transaksi ini mengandung dua riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasiah, dan keduanya diharamkan oleh nas syariah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.