Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjual daging menghitung berat kantong ke dalam berat daging

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penjual Daging Menghitung Berat Kantong Ke Dalam Berat Daging

Pertanyaan

Saya memiliki toko yang menjual daging eceran, (Penjual Daging), dan pada kenyataannya saya ditimpa ketimpangan dalam proses penimbangan, dan hanya Allah semata yang mengetahui bahwasanya saya tidak mengharapkan kecuali keridaan-Nya Yang Maha Mulia. Perniagaan saya bersih dan diikat dengan seluruh hukum syariat, dan masalah saya adalah bahwa saya memiliki timbangan elektronik, akurasi timbangannya (berat minimum) adalah 5 gram. Kami menjual daging dengan kertas yang dikhususkan untuknya, harga kertas ini 35 DJ (Dinar Jazair) D 1 kilo gram, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian, sehingga berat satu lembar kertas mencapai ukuran mulai dari 85 gram - 20 gram. 1 kilo gram kertas harganya sama dengan 35 DJ. 1 kilo gram kertas-35 lembar (dengan berat 20 gram) dan ketika kita menjual daging harga untuk 1 kilo gram adalah 4.20 DJ, tentu saja kami menggunakan kertas bersama daging ini. Permasalahannya di sini adalah pada saat proses menimbang daging bersama kertas, harga kertas menjadi seperti harga daging, yaitu 1 kilo gram kertas = 4.20 DJ. Marilah kita lakukan perhitungan sederhana 1 kilo gram kertas - 50 lembar, harga 1 kilo gram kertas tatkala membeli -35 DJ = harga 1 lembar kertas 5.75 DJ harga 1 kilo gram kertas setelah proses timbangan - 4.20 DJ = harga 1 lembar kertas 840 DJ, yang menjadi bencana di sini harga beli kertas 0.70 DJ, harga pembeliannya 840 DJ, perlu diketahui bahwa kami menggunakan kantong plastik kecil, harga per-lembar 0.50 DJ, dan yang lainnya besar, harga satu kilo gram di setiap proses penjualan. Bimbinglah kami, semoga Allah memberikan rahmat kepada Anda, jika kami menjual daging tanpa kertas ini maka kami telah rugi harga kertas, dan jika kami menjualnya dengan kertas maka kami melanggar syariat. Perlu diketahui pula bahwa saya telah memulai pekerjaan ini sekitar dua tahun lalu, apabila kami telah mendapatkan laba dengan hal ini maka demi Tuhan (yang memelihara dan menguasai) langit dan bumi kami tidak rida daging kami tumbuh dari yang haram. Dan jika demikian halnya, bagaimana cara membersihkan harta kami jika telah bercampur dengan yang haram? Dan terdapat masalah lain, kami pedagang di kota-kota yang bersaing, akan tetapi mereka tidak takut kepada Allah, mereka menjual daging kambing atas dasar bahwasanya itu adalah daging domba, kambing dan domba seperti yang Anda tahu setelah diambil kulitnya tidak bisa dibedakan keduanya, dan mereka menjual daging dengan harga lebih murah dari harga kami, maka apa balasan bagi orang yang melakukan ini dalam agama Islam?

Jawaban

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan berupa menghitung berat kertas ke dalam berat daging, dan perbedaannya besar, serta penjualan daging kambing bahwasanya itu adalah daging domba, semua itu termasuk penipuan dan kecurangan, serta tipu daya kepada para pembeli.

Perbuatan tersebut dilarang dalam syariat yang suci, Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah : 188)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من غشنا فليس منا

“Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'