Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya, Nabi kita Muhammad serta kepada keluarga dan sahabatnya, dan selanjutnya:
Melihat banyaknya pertanyaan tentang cara pelaksanaan qunut nazilah, hukum-hukumnya, tentang sunnah dan amalan yang dilakukan saat qunut nazilah serta banyaknya kesalahan yang terjadi pada sebagian orang, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan penjelasan kepada seluruh kaum Muslimin sebagai berikut:
Pertama: Qunut nazilah (qunut yang dilakukan saat terjadi bencana yang menimpa kaum Muslimin) merupakan perbuatan yang disyariatkan dalam salat. Ia merupakan sunnah yang tetap dan bersumber dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab al-Bukhari dan Muslim serta kitab-kitab Sunan lainnya, dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengutus tujuh puluh orang lelaki untuk suatu keperluan. Mereka disebut al-qurra’ (para penghafal al-Quran). Lalu dua kabilah dari Bani Sulaim menawarkan kepada mereka, yaitu: Ri`l dan Dzakwan dekat sumur yang biasa disebut Sumur Ma’unah. Mereka berkata, “Demi Allah, bukan kalian yang kami inginkan, melainkan kami sedang lewat untuk menunaikan kepentingan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam,” lalu kaum itu membunuh mereka. Kemudian Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mendoakan celaka terhadap kaum tersebut selama satu bulan pada setiap shalat Subuh.”
Sebuah riwayat lain dari Abu Hurairah dan dari Anas radhiyallahu `anhuma,
“Bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam membaca qunut setelah rakaat terakhir shalat fardu selama sebulan dan membaca, “Allaahumma anju al-waliid ibni al-waliid, allaahumma anju Salmah ibni Hisyaam, allaahumma anju `iyaasy bin abi rabii`ah, allaahumma anju al-mustadh`afiina min al-mukminiina, allaahuma-sydud wath`ataka `alaa mudharr, allaahumma-j`al-haa `alayhim siniina ka sinii yuusufa” (Ya Allah selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, ya Allah selamatkanlah Salamah bin Hisyam, ya Allah selamatkanlah `Iyyas bin Abi Rabi’ah, ya Allah selamatkanlah kaum Muslimin yang lemah, ya Allah keraskanlah hukumanmu kepada Mudhar, ya Allah berikanlah kepada mereka kemarau panjang seperti kemarau Nabi Yusuf.”
Dan lain sebagainya dari doa-doa yang banyak dan masyhur.
Kedua: Yang dimaksud dengan bencana yang menimpa kaum Muslimin dan disyariatkan berdoa pada setiap shalat adalah bencana yang ada kaitannya dengan seluruh kaum Muslimin, seperti penindasan orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, doa bagi para tawanan, bencana kelaparan, menyebarnya wabah dan lain sebagainya.
Ketiga: Qunut nazilah dilakukan setelah rukuk pada rakaat terakhir dalam salat fardu baik shalat yang bacaannya dibaca dengan suara nyaring maupun tidak. Qunut nazilah juga dilaksanakan pada shalat Subuh. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut selama sebulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan shalat Subuh. Beliau mendoakan kehancuran kepada kelompok Bani Sulaim, yaitu kepada Ri`l, Dzakwan dan `Ushayyah sementara makmum yang di belakangnya mengamini doa beliau.” Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad dan Abu Dawud.
Keempat: Tidak ada doa khusus yang dibaca saat melakukan qunut nazilah, boleh membaca doa apa saja pada semua waktu yang sesuai dengan kondisi kaum Muslimin yang tertimpa bencana.
Barangsiapa yang membaca pada qunut nazilah doa qunut pada shalat witir (allahumma-hdina fii man hadait… dst) maka ia telah menyalahi as-Sunnah dan tidak melakukan apa yang seharusnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca doa ini pada qunut nazilah. Doa ini beliau ajarkan pada shalat witir.
Kelima: Qunut nazilah disyariatkan dibaca saat terjadinya bencana dan terus dilakukan hingga bencana itu selesai.
Keenam: Kepada seluruh imam masjid -semoga Allah senantiasa membimbing Anda semua- hendaklah bersungguh-sungguh dalam mempelajari as-Sunnah dan bersemangat dalam mengamalkannya dalam semua perkara. Masyarakat mengikuti Anda dan mengambil ilmu dari Anda.
Berhati-hatilah jangan sampai menyalahi as-Sunnah baik berlebih-lebihan dalam pengamalan maupun mengurangi, seperti berdoa dengan qunut witir dalam qunut nazilah.
Yang disyariatkan adalah berdoa dengan kalimat-kalimat yang mencakup makna yang banyak serta doa-doa yang bersumber dari as-Sunnah dengan cara yang tenang dan khusyuk, tidak memanjang-manjangkan doa dan melebih-lebihkan yang memberatkan para makmum. Hendaklah para imam tidak melakukan qunut kecuali jika terjadi bencana yang sifatnya umum.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.