Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjelasan seputar berita tentang wanita yang beredar di media cetak

2 tahun yang lalu
baca 5 menit
Penjelasan Seputar Berita Tentang Wanita Yang Beredar Di Media Cetak

Pertanyaan

Jawaban

Penjelasan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa terhadap berita tentang wanita yang beredar di media cetak Tanggal 25 / 1 / 1420 Hijriyah

Segala puji hanya milik Allah, dan salawat beserta salam semoga selalu tercurah pada Rasulullah, para sahabat dan para pengikutnya. Selanjutnya,
Di antara hal-hal yang sudah diketahui oleh setiap muslim yang mengenal ajaran agamanya dengan baik adalah, kondisi kehidupan kaum wanita dalam naungan ajaran Islam, khususnya di negara kita ini, yaitu dalam kondisi dimuliakan, terhormat, mendapatkan pekerjaan yang layak, serta mendapatkan hak-hak mereka yang telah ditetapkan oleh Allah.

Hal ini tentu jauh berbeda dengan kondisi kehidupan mereka di masa Jahiliyyah dulu ataupun di tengah-tengah masyarakat sekarang ini yang jauh dari nuansa islami, yaitu dalam kondisi bebas, terbuang dan terzalimi.Kondisi semacam ini merupakan sebuah anugerah yang harus kita syukuri dan menjaganya. Meskipun demikian, tetap saja ada pihak-pihak yang sudah terkontaminasi oleh pemikiran Barat yang tidak suka dengan kondisi terhormat yang dirasakan oleh kaum wanita di negara kita, yaitu kondisi yang memiliki budaya malu, menutup aurat dan budaya memelihara.

Mereka ingin kaum wanita di negera ini menjadi seperti wanita-wanita di negara non-muslim dan liberal, lalu mereka mulai menuliskan pandangan mereka di media cetak, dan dengan mengatasnamakan kaum wanita mereka menyampaikan tuntutan-tuntutan yang secara garis besar seperti berikut

1. Melepaskan hijab yang sudah Allah tetapkan dalam firman-Nya,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Dalam ayat lain Allah mengatakan,

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Dan ayat lain menyebutkan,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31)

Begitu juga ucapan siti Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah tentang ketertinggalannya dari rombongan dan perjumpaannya dengan Shafwan bin al-Mu`aththal radhiyallahu ‘anhu, dimana saat dihampiri beliau berkata sambil menutup wajah,

وَقَدْ كَانَ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ

“Ia pernah melihatku sebelum turun perintah berhijab”

Dan juga ucapan siti Aisyah yang berbunyi,

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

“Kami bersama Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pada saat kami berihram. Ketika beberapa orang lelaki melewati kami, maka salah seorang dari kami menjulurkan kerudungnya ke wajahnya, dan ketika mereka pergi kami membukanya”

Serta dalil al-Quran maupun Hadis lainnya yang menunjukkan kewajiban wanita muslimah untuk memakai hijab. Lalu pihak-pihak yang tidak senang tersebut ingin wanita muslimah itu menyeleweng dari firman Allah dan sunnah Nabi-Nya dan tidak menutup aurat, sehingga enak dipandang oleh laki-laki hidung belang dan orang yang hatinya sudah rusak.

2. Menuntut agar wanita diperbolehkan menyetir mobil, tanpa memperhatikan resiko yang akan timbul dan bahaya yang pasti sudah diketahui oleh orang-orang yang cerdas.

3. Menuntut agar wajah wanita dipotret, lalu ditempelkan di KTP yang akan selalu berpindah tangan dan menarik perhatian laki-laki hidung belang. Hal ini tentunya bertujuan untuk melepaskan hijab.

4. Menuntut agar wanita dan laki-laki saling berbaur dan menuntut agar kaum wanita menggeluti profesi khusus laki-laki, meninggalkan pekerjaan mereka yang layak serta sesuai dengan fitrah dan kehormatan. Pihak tersebut mengira bahwa sekedar menggeluti profesi yang sesuai dengan fitrah bagai wanita, itu sama saja artinya dengan tidak memberdayakan kaum wanita.

Padahal itu sangat jelas bertentangan dengan fakta, sebab yang dianggap tidak memberdayakan kaum wanita itu sebenarnya adalah jika menyerahkan sebuah pekerjaan kepada kaum wanita yang tidak sesuai dengan fitrah mereka. Dan hal ini tentunya tidak selaras dengan ajaran yang diusung Islam, seperti: larangan perbauran antara laki-laki dan wanita, larangan berdua-duaan dengan yang bukan muhrim dan larangan bepergian tanpa ditemani muhrim bagi wanita, mengingat dampak-dampak yang tidak baik yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan semacam itu.

Islam sendiri sudah melarang kaum wanita berbaur dengan laki-laki, bahkan sampai pada kegiatan ibadah sekalipun. Oleh sebab itu, Islam sengaja menetapkan posisi saf kaum wanita itu berada di belakang saf kaum laki-laki, dan mendorong kaum wanita untuk melaksanakan salat di rumah saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”

Semua hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita dan menjauhkan mereka dari penyebab-penyebab timbulnya fitnah. Oleh sebab itu, tugas kaum muslimin adalah menjaga kehormatan kaum wanita, tidak terpedaya oleh propaganda-propaganda sesat, dan mengambil pelajaran dari apa yang telah dicapai oleh masyarakat yang menerima dan terpedaya oleh propaganda semacam itu, yaitu berupa dampak yang fatal, sebab orang yang beruntung itu adalah orang yang mengambil pelajaran dari orang lain.

Begitu juga dengan pemimpin negara kita ini, mereka harus menangkap oknum-oknum bodoh yang mempropaganda tersebut, serta menangkal penyebaran pemikiran mereka yang sesat, agar masyarakat terpelihara dari dampak negatif dan akibatnya yang fatal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Aku tidak meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap lelaki daripada kaum wanita”

Beliau juga bersabda,

ِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Berbuat baiklah kepada kaum wanita”

Salah satu bentuk berbuat kebajikan terhadap wanita itu adalah menjaga kehormatan dan kesucian mereka, serta menjauhkan mereka dari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah.

Semoga kita semua dibimbing Allah kepada kebaikan dan kemaslahatan. Semoga salawat beserta salam senantiasa tercurah pada Nabi kita Muhammad serta kepada keluarga dan para sahabatnya.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'