Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penitip meninggal dan ahli warisnya tidak diketahui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penitip Meninggal Dan Ahli Warisnya Tidak Diketahui

Pertanyaan

Ada seorang perempuan lanjut usia bersama saya. Dia mengatakan bahwa sahabat suaminya menitipkan uang kepada suaminya, tetapi keduanya telah meninggal, (yaitu) suami dan temannya, sedangkan uang titipan telah dipakai. Namun, perempuan tersebut ingin menyeleseikan tanggungannya dan mengembalikan uang itu kepada pemiliknya, tetapi dia tidak mengetahui ahli waris pemilik uang tersebut karena orang tersebut berasal dari negeri yang tidak diketahuinya. Kami mohon agar Anda memberi fatwa kepada kami tentang bagaimana membelanjakan uang tersebut, yang ahli warisnya tidak diketahui sepeninggal pemiliknya? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik atas kebaikan Anda kepada saya dan kaum muslimin. Semoga Allah menolong Anda dan kaum muslimin seluruhnya dalam ketaatan. Semoga Allah menambahkan ilmu, pemahaman, dan ketakwaan untuk Anda.

Jawaban

Jika ahli waris pemilik uang tersebut tidak diketahui, maka tidak ada larangan untuk menyedekahkannya dengan niat (pahalanya diperuntukkan) bagi pemiliknya yang memiliki uang tersebut saat disedekahkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'