Setelah merujuk kepada spesialis bidang ini, ternyata memang benar obat tersebut mengandung Ethanol dengan kadar sebesar 10,8 % seperti yang dijelaskan penanya. Berdasarkan hal ini, maka obat itu tidak boleh dikonsumsi sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr,
“Ia bukanlah obat, tapi penyakit.”
Beliau juga bersabda,
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit. Dia juga menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.