Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengobatan yang bercampur khamr

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengobatan Yang Bercampur Khamr

Pertanyaan

Saya menemukan di sebuah apotik di Madinah Munawwarah sebuah obat gigi bernama Dentinux yang mengandung khamr. Di situ memang tidak disebutkan khamr tapi dengan nama Ethanol yang tidak lain adalah khamr sebagaimana yang diketahui oleh ahli kimia. Syaikh, bersama surat ini saya kirimkan juga brosur obat tersebut. Saya berharap Anda memberikan peringatan untuk menghentikan impor obat itu dari negara Inggris yang memproduksinya.

Jawaban

Setelah merujuk kepada spesialis bidang ini, ternyata memang benar obat tersebut mengandung Ethanol dengan kadar sebesar 10,8 % seperti yang dijelaskan penanya. Berdasarkan hal ini, maka obat itu tidak boleh dikonsumsi sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr,

إنها ليست بدواء ولكنها داء

“Ia bukanlah obat, tapi penyakit.”

Beliau juga bersabda,

إن الله أنزل الداء وجعل لكل داء دواء، فتداووا ولا تداووا بالمحرم

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit. Dia juga menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'