Diperbolehkan mengobati gigi yang sakit atau rusak dengan sesuatu yang bisa menghilangkan dampak bahayanya, atau dicabut lalu diganti dengan gigi buatan jika diperlukan. Sebab, itu termasuk pengobatan yang boleh dilakukan untuk menghilangkan dampak bahaya dan tidak termasuk dalam tindakan mengubah ciptaan Allah seperti yang dipahami oleh penanya. Sebab, maksud dari kata “al-fitrah” dalam firman Allah Ta’ala,
“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.” (QS. Ar-Ruum: 30) Adalah agama Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.