Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengobatan dengan suntikan di otot dan pembuluh darah bagi orang yang berpuasa di siang hari ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengobatan Dengan Suntikan Di Otot Dan Pembuluh Darah bagi Orang Yang Berpuasa Di Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan

Apa hukum berobat dengan suntikan di siang hari Ramadhan, baik untuk pemberian nutrisi (infus) maupun pengobatan?

Jawaban

Boleh melakukan pengobatan dengan suntikan di otot dan pembuluh darah bagi orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan. Namun orang yang berpuasa tidak boleh menggunakan suntikan infus di siang hari Ramadhan.

Sebab, infus masuk dalam kategori hukum mengonsumsi makanan dan minuman, sehingga dianggap sebagai alternatif berbuka puasa di siang hari Ramadhan. Mengenai suntikan di otot dan pembuluh darah, jika dapat dilakukan pada malam hari tentu lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'