Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengobatan dengan obat yang mengandung alkohol 10%

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengobatan Dengan Obat Yang Mengandung Alkohol 10%

Pertanyaan

Di pasar-pasar terdapat banyak (bahan) cuka dan dikonsumsi di banyak rumah umat Islam. Berdasarkan data dari perusahaan produsen, diketahui bahwa asal bahan cuka berasal dari alkohol, tetapi dicampuri dengan bahan-bahan lain sehingga berubah menjadi cuka. Maksudnya, berubah dari satu kondisi ke kondisi yang lain. Cuka (semacam) ini dibolehkan oleh sebagian orang karena telah berpindah dari derajat alkohol menjadi cuka. Apa hukum syariat tentang itu?

Jawaban

Jika khamar berubah menjadi cuka, maka ia tetap diharamkan dan hilangnya (sifat) khamar tidak mengubah hukumnya, berdasarkan hadis yang tercantum dalam (kitab) Sahih Muslim dari Anas Radhiyallahu `Anhu,

أن النبي – صلى الله عليه وسلم – سئل عن الخمر تتخذ خلاًّ، فقال: لا

“bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang apakah khamar boleh dijadikan cuka dan ia menjawab, “Tidak.”

Jika ia berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa campur tangan seseorang, maka ia pun menjadi suci dan boleh (dikonsumsi).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'