Pertama, tidak boleh meletakkan hewan yang hidup ke dalam cairan yang sedang dimasak karena hal itu sama dengan menyiksanya yang sudah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
“Jika kalian membunuh maka membunuhlah secara baik-baik.”
Kedua, tidak boleh berobat dengan menggunakan ular dan minyak yang dimasak bersama ular tersebut karena ular tidak boleh dimakan berdasarkan pendapat ulama yang terkuat dan bangkainya pun dianggap najis. Selain itu, berobat dengan benda yang haram hukumnya juga haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.