Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengobatan dengan menggunakan ular

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengobatan Dengan Menggunakan Ular

Pertanyaan

Ada orang yang menggunakan ular sebagai obat dan mengira itu diperbolehkan karena kondisi darurat. Caranya, dia memegang ular tersebut dan meletakkannya dalam kondisi hidup di sebuah periuk berisikan minyak, lalu periuk tersebut dimasak di atas api. Setelah itu barulah minyak yang dimasak bersama ular tersebut dipakai sebagai obat. Ukuran yang dipakainya itu bisa sedikit memabukkan. Apakah minyak seperti itu boleh dipakai sebagai obat jika ternyata terbukti bermanfaat untuk orang yang sakit? Apakah boleh meletakkan ular dalam minyak lalu dimasak di atas api?

Jawaban

Pertama, tidak boleh meletakkan hewan yang hidup ke dalam cairan yang sedang dimasak karena hal itu sama dengan menyiksanya yang sudah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

إذا قتلتم فأحسنوا القتلة

“Jika kalian membunuh maka membunuhlah secara baik-baik.”

Kedua, tidak boleh berobat dengan menggunakan ular dan minyak yang dimasak bersama ular tersebut karena ular tidak boleh dimakan berdasarkan pendapat ulama yang terkuat dan bangkainya pun dianggap najis. Selain itu, berobat dengan benda yang haram hukumnya juga haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'