Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengobatan dengan menggunakan tembakau

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Pengobatan Dengan Menggunakan Tembakau

Pertanyaan

Sekarang ini, khususnya di kalangan masyarakat pelosok, ada sebuah obat yang terbuat dari tembakau yang dihaluskan dan dipakai dengan cara dihirup ke hidung. Mereka menyakini itu sebagai obat kepala, lutut dan tulang. Terkadang tembakau itu dibubuhi alkohol. Bahkan, ada kawan yang bisa dipercaya memberitahukan bahwa mengkonsumsi tembakau seperti itu bisa memabukkan. Apa hukum mengkonsumsinya?

Jawaban

Berdasarkan penjelasan pihak penanya yang mengatakan bahwa obat-obatan tersebut terbuat dari tembakau yang dihaluskan dan dihirupkan ke hidung untuk tujuan pengobatan, serta ada informasi dari sumber terpercaya bahwa tembakau seperti itu bisa memabukkan, maka Komisi Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut:
Disebabkan tembakau seperti itu memabukkan, maka tidak boleh menggunakannya sebagai obat karena hal itu hukumnya haram.

Di antara dalil yang menunjukkan pengobatan seperti itu hukumnya haram adalah hadis mua’allaq yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Sahihnya dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan”. Sanad hadis ini sudah diriwayatkan secara tersambung oleh ath-Thabarani dengan para perawi yang sahih.

Hadits itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab Sahihnya, al-Bazzar dan Abu Ya`la dalam Musnad mereka berdua. Dan para perawi yang disebutkan Abu Ya`la adalah perawi yang sahih. Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya dari Thariq bin Suwaid al-Ju`fi,

أنه سأل النبي – صلى الله عليه وسلم – عن الخمر، فنهاه، وكره أن يصنعها، فقال: إنما أصنعها للدواء، فقال: إنه ليس بدواء ولكنه داء

“bahwasanya dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr. Beliau melarangnya dan tidak suka jika dia membuatnya. Lalu Suwaid berkata, “Sebetulnya saya membuatnya untuk obat”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ia bukanlah obat, tapi penyakit”.”

Di dalam Sahih Muslim ada riwayat dari Thariq bin Suwaid al-Hadhrami,

قال: قلت: يا رسول الله: إن بأرضنا أعنابًا نعتصرها، فنشرب منها، قال: لا فراجعته، قلت: إنا نستشفي للمريض، قال: إن ذلك ليس بشفاء ولكنه داء

“Saya berkata: Dia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di daerah kami terdapat anggur yang kami peras, apakah kami boleh meminumnya?” Beliau menjawab, “Tidak”. Lalu saya mencoba menawar, “Sebetulnya kami menggunakannya untuk mengobati orang sakit”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya itu bukanlah obat, tapi penyakit”.”

Para penyusun kitab Sunan meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, beliau berkata,

نهى رسول الله عن الدواء الخبيث

“Rasulullah melarang obat yang buruk.”

Dan Abu Dawud juga meriwayatkan dalam Sunannya sebuah hadis dari Abu Darda’, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

إن الله أنزل الداء والدواء، وجعل لكل داء دواء، فتداووا ولا تداووا بحرام

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dia juga menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Semua dalil ini menunjukkan larangan berobat dengan benda-benda yang haram dan kotor, berobat dengan menggunakan khamar, serta menunjukkan bahwa Allah tidak memberikan kesembuhan lewat sesuatu yang diharamkan-Nya. Dan larangan itu menunjukkan hukum haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'