Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengharaman sesuatu yang halal untuk diri sendiri mewajibkan kafarat sumpah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengharaman Sesuatu Yang Halal Untuk Diri Sendiri Mewajibkan Kafarat Sumpah

Pertanyaan

Terkadang seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain sembari berkata, "Ini haram bagiku seperti haramnya aku menikahi ibuku." Kebiasaan seperti ini tersebar di tempat kami. Mohon jawaban Anda dalam masalah ini.

Jawaban

Apabila seseorang mengharamkan sesuatu yang halal baginya selain istri maka ucapan itu tidak membuat apa yang dia sebutkan itu menjadi haram baginya. Akan tetapi dia harus membayar kafarat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

في الحرام يمين تكفرها

“Pengharaman seseorang terhadap sesuatu atas dirinya sendiri adalah sumpah yang ditebus dengan membayar kafarat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'