Perempuan boleh menggunakan obat pencegah haid di bulan Ramadhan apabila telah disetujui oleh para dokter atau tenaga medis yang terpercaya, bahwa ini tidak membahayakan dan tidak berpengaruh terhadap organ kehamilan.
Sebaiknya perempuan tersebut tidak melakukannya, karena Allah telah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa bagi wanita yang haid di bulan Ramadhan, mewajibkannya meng-qadha hari-hari yang ditinggalkannya, dan ridha menjadikan ketentuan itu sebagai hukum agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.