Syekh, Anda tentu sudah tahu bahwa ada hubungan bisnis dan kegiatan sehari-hari dengan dunia luar. Hubungan dan interaksi cepat ini membutuhkan tajanus (keseragaman) dan tawafuq (penyetaraan) dalam kalender harian untuk roda keuangan. Bahkan kebijakan internal kami membolehkan penggunaan kalender Hijriah al-Qamariah atau kalender Masehi as-Syamsiah bagi setiap perusahaan dalam tahunnya fiskal.
Bahkan kebanyakan lembaga keuangan besar di Negeri kami memakai kalender masehi dan hubungan kami dengan lembaga-lembaga tersebut lebih memilih keseragaman dengan kalender Masehi dalam keuangan harian, tetapi kami sekarang tetap memakai kalender Hijriah.
Kami ingin mengetahui pendapat Anda tentang hukum penggunaan kalender Masehi di perusahaan, yaitu perhitungan tahun keuangan perusahaan memakai kalender Masehi. Apakah praktik ini termasuk haram atau halal?
Saya berharap dapat mendengar pendapat Anda tentang masalah tersebut. Anda adalah imam para ahli fikih yang ikhlas dan jujur dengan Rabb mereka. Semoga Allah semakin membuat Anda bertakwa dan saleh dan semoga Allah ta'ala memberkati umur Anda. Tangan Anda menebarkan kebaikan dan karunia setelah Allah Subhanahu Wa Ta'ala terhadap umat ini, yang telah menyaksikan peran besar Anda dalam menolong Islam dan Muslimin.
Yang harus dilakukan adalah tetap memakai kalender Hijriah, sebagaimana telah di praktikkan oleh kaum Muslimin pada masa al-Faruq (Umar) radhiyallahu ‘anhu sampai hari ini dan itu adalah kemuliaan umat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.